Membunuh merupakan dosa besar selain dari ingkar kepada Allah Swt. Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak :
- hak Allah
- hak ahli waris
- hak yang dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh), maka ia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qisas atau di ampunin oleh ahli waris dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Setelahnya hak yang dibunuh nanti akan diganti oleh Allah di akhirat dengan kebaikan.
Pembuhuhan ada 3 cara
1. Betul-betul disengaja.
Yaitu dilakukan oleh orang yang membunuh dengan membunuh orang tersebut mengunakan perkakas (benda) yang bisa mengakibatkan kematian seperti parang, pisau dan racun. Hukumnya wajib di qisas, berarti pembunuh tersebut wajib dibunuh kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan oleh keluarga yang dibunuh.
Firman Allah Swt:
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 179)
2. Ketidaksengajaan semata-mata.
Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka terkena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh dan menimpa orang lain sehingga orang tersebut mati. Maka, hukum pembunuhan yang tidak disengaja tidak wajib di qisas dan hanya membayar beberapa denda (diyat). Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:
"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman sert membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu." (An-Nisa: 92)
3. Seperti sengaja
Yaitu sengaja memukul orang tetapi dengan alat yang enteng (yang biasanya alat tersebut bukan untuk membunuh orang). Misalnya dengan bola, kemudian orang tersebut mati dengan lemparan bola tersebut. Dalam hal ini tidak wajib pula qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh dan diangsur dalam 3 tahun.
No comments:
Post a Comment